Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memproses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu untuk KPP;
2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
b. menyerahkan Faktur Pajak Khusus yang telah di endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ke Konter Pembayaran.
(3) Berdasarkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Konter Pembayaran melakukan pembayaran secara tunai dengan mata uang Rupiah.
(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. meminta kepada Orang Pribadi nomor rekening, nama bank tujuan transfer dan mata uang yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
b. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu untuk KPP;
2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
c. mengirimkan berkas permohonan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus yang telah di-endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ke KPP paling lambat hari kerja berikutnya.
(5) Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Koreksi Anda
