Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 menunjukkan kesesuaian seluruhnya atau sebagian dan permohonan Orang Pribadi disetujui seluruhnya atau sebagian, petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda endorsement pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan ditolak dalam hal: a. Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian adalah atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau c. Orang Pribadi yang meminta pengembalian tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) Dalam hal permohonan Orang Pribadi ditolak, Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda penolakan pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mengembalikan Faktur Pajak Khusus tersebut kepada Orang Pribadi.
Koreksi Anda