Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus.
(2) Pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan.
Koreksi Anda
