Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.
(2) Pengecualian dari ketentuan pembayaran tersebut pada ayat (1) dapat diberikan untuk pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai dalam mata uang Rupiah.
Koreksi Anda
