Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, dalam hal penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 belum dapat dilaksanakan, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.
Koreksi Anda
