Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. KPP yang mengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi; dan
b. tata cara pendaftaran dan kewajiban Toko Retail;
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
