Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak sesuai tugas dan fungsinya bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundang-undangan, berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam suatu Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
(4) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Keuangan satuan kerja berkenaan.
Koreksi Anda
