Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Atas pelaksanaan pembayaran pengembalian setoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi yang dilakukannya, Direktorat Jenderal Pajak membuat laporan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diselenggarakan secara terpisah dari penyelenggaraan laporan realisasi penerimaan perpajakan yang bersifat umum.
Koreksi Anda
