Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan INDONESIA melalui bandar udara. (2) Orang Pribadi menyampaikan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara, dengan menunjukkan: a. dokumen pendukung yang meliputi: 1) Paspor Luar Negeri; dan 2) Tiket atau pas naik pesawat untuk keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean; b. Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehannya dimintakan kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id