Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan INDONESIA melalui bandar udara.
(2) Orang Pribadi menyampaikan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara, dengan menunjukkan:
a. dokumen pendukung yang meliputi:
1) Paspor Luar Negeri; dan 2) Tiket atau pas naik pesawat untuk keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean;
b. Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehannya dimintakan kembali.
Koreksi Anda
