Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat: a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama.
Koreksi Anda