Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis yaitu:
a. laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk; dan
b. laporan mengenai realisasi impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan, kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan daftar pemberian pembebasan bea masuk dalam periode semester yang bersangkutan yang paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
a. Nomor dan tanggal Persetujuan Penanaman Modal atau Persetujuan Perluasan;
b. Nama Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Jenis sektor industri;
d. Nilai Penanaman Modal;
e. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk;
f. Uraian umum jenis Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang akan di impor; dan
g. Perkiraan jumlah nilai pabean rencana impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan.
(3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan.
(4) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
