Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. terjadi Keadaan Darurat (force majeure);
b. Mesin diekspor kembali; atau
c. Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang.
(5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:
a. Pemindahtanganan Mesin dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
atau
b. Pemindahtanganan Mesin dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:
a. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
(8) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan harga penyerahan dengan tarif:
a. jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
b. jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis barang.
10. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C yang berbunyi sebagai berikut:
11. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
