Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (1a) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampirannya berupa daftar yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan perkiraan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri membuat surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (4a) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dikirimkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan pembebasan bea masuk diterbitkan. (5) Dihapus. 7. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id