Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan untuk Pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. Akta pendirian Perusahaan; b. Surat Persetujuan Penanaman Modal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; d. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; e. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); f. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan g. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. (3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri; b. Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan c. Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ayat (5) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id