Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sepanjang menggunakan Mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai Mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan produksi/ keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda