Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil pembelian kembali SBSN kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi: a. seri-seri SBSN; b. harga rata-rata tertimbang dari masing-masing seri SBSN; c. jumlah nominal SBSN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id