Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil pembelian kembali SBSN kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi:
a. seri-seri SBSN;
b. harga rata-rata tertimbang dari masing-masing seri SBSN;
c. jumlah nominal SBSN.
Koreksi Anda
