Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Dirjen atau pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Dirjen atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen MENETAPKAN hasil pembelian kembali SBSN yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen kesepakatan;
b. dokumen ketentuan dan persyaratan SBSN dan/atau perubahannya.
Koreksi Anda
