Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Penjualan, yang dituangkan dalam berita acara pembahasan.
(2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh atau sebagian Penawaran Penjualan, hasil pembahasan dimaksud dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling kurang:
a. seri SBSN;
b. nilai nominal;
c. harga atau imbal hasil; dan
d. waktu dan mekanisme pelaksanaan Setelmen.
(4) Berita acara pembahasan dan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bersama direktur/pejabat yang berwenang sebagai wakil dari Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Penjualan.
Koreksi Anda
