Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah bersama Pihak atau Peserta Lelang yang mengajukan Penawaran Penjualan. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai ketentuan dan persyaratan SBSN yang akan dibeli kembali, paling kurang meliputi: a. seri SBSN; b. nilai nominal; c. harga atau imbal hasil; dan d. waktu dan mekanisme pelaksanaan Setelmen.
Koreksi Anda