Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Penjualan dengan cara Transaksi Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat Penawaran Penjualan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penerimaan atas seluruh atau sebagian atau penolakan atas Penawaran Penjualan. (3) Penolakan atas Penawaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara lain dengan pertimbangan: a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16; b. kondisi portofolio utang pemerintah; atau c. kondisi pasar keuangan. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat Dirjen atau pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Dirjen atas nama Menteri. (5) Penerimaan atas Penawaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembahasan ketentuan dan persyaratan SBSN yang akan dibeli kembali dan/atau seri penukar dalam hal Switching. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda