Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Peserta Lelang yang dapat mengajukan Penawaran Penjualan SBSN kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Menyampaikan penawaran pembelian lelang SBSN di pasar perdana berturut-berturut dalam 5 (lima) kali lelang terakhir;
b. Memenangkan lelang SBSN di pasar perdana atau mendapatkan allotment minimal 3 (tiga) kali dalam pelaksanaan 5 (lima) kali lelang terakhir; dan
c. Aktif memperdagangkan SBSN di pasar sekunder, minimal 5 (lima) frekuensi jual dan/atau beli dalam satu bulan terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
