Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penawaran Penjualan dalam rangka Transaksi Bilateral oleh Pihak maupun Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan nilai nominal penawaran minimal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk satu seri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id