Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Bilateral dapat dilakukan oleh:
a. Pihak; atau
b. Peserta Lelang.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan Penawaran Penjualan kepada Pemerintah untuk dan atas nama dirinya sendiri.
(3) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan Penawaran Penjualan kepada Pemerintah untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau atas nama pihak lain.
Koreksi Anda
