Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Bilateral dapat dilakukan oleh: a. Pihak; atau b. Peserta Lelang. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan Penawaran Penjualan kepada Pemerintah untuk dan atas nama dirinya sendiri. (3) Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan Penawaran Penjualan kepada Pemerintah untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau atas nama pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id