Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif.
(2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode harga beragam (multiple price).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
