Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif. (2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode harga beragam (multiple price). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda