Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan, antara lain: a. mengumumkan rencana Lelang paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang, yang memuat sekurang-kurangnya: 1) waktu pelaksanaan Lelang; 2) waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; 3) seri SBSN yang akan dibeli kembali, dalam hal Lelang dengan cara Cash Buyback; 4) seri dan harga SBSN penukar dan seri SBSN yang ditukar, dalam hal Lelang dengan cara Switching; 5) waktu pengumuman hasil Lelang; dan 6) tanggal Setelmen. b. menerima data Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang; c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Dirjen dalam rapat penetapan Lelang; d. Mengumumkan hasil Lelang kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id