Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lelang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q.
Direktorat Pembiayaan Syariah.
(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem lelang yang mengakibatkan tidak terlaksananya Lelang, Dirjen atau pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Dirjen atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang.
(3) Dirjen menyampaikan laporan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
