Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda