Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
