Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang dan Pihak yang dinyatakan menang dan tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. diumumkan kepada publik;
b. tidak diperkenankan mengikuti lelang SBSN di pasar perdana dan Lelang secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
c. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.
(2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan batal.
Koreksi Anda
