Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Peserta Lelang tidak diperkenankan mengikuti 1 (satu) kali Lelang berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda