Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Peserta Lelang tidak diperkenankan mengikuti 1 (satu) kali Lelang berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
