Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang yang dinyatakan menang dan tidak menyerahkan SBSN yang dimenangkan sampai dengan tanggal Setelmen, maka Peserta Lelang tersebut:
a. wajib menyelesaikan transaksi yang gagal tersebut paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Setelmen;
b. tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lelang SBSN di pasar perdana dan Lelang selama masa penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. tidak menerima Imbalan berjalan (accrued return) terhitung sejak tanggal Setelmen sampai dengan tanggal penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal Lelang dilakukan terhadap SBSN dengan Imbalan (kupon).
(2) Pihak yang penawaran penjualannya diterima oleh Pemerintah dan tidak menyerahkan SBSN yang dimenangkan sampai dengan tanggal Setelmen, maka Pihak tersebut:
a. wajib menyelesaikan transaksi yang gagal tersebut paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Setelmen; dan
b. tidak menerima Imbalan berjalan (accrued return) terhitung sejak tanggal Setelmen sampai dengan tanggal penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal pembelian kembali SBSN dilakukan terhadap SBSN dengan Imbalan (kupon).
Koreksi Anda
