Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa oleh Peserta Lelang kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id