Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelmen Transaksi Bilateral hanya dilakukan kepada Peserta Lelang atau Pihak yang dinyatakan menang.
(2) Peserta Lelang atau Pihak yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen Transaksi Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
