Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelmen untuk transaksi melalui Lelang, dilakukan pada 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN (T+3).
(2) Setelmen untuk Transaksi Bilateral, dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah penandatanganan dokumen kesepakatan pembelian kembali SBSN (T+3).
Koreksi Anda
