Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelmen untuk transaksi melalui Lelang, dilakukan pada 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN (T+3). (2) Setelmen untuk Transaksi Bilateral, dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah penandatanganan dokumen kesepakatan pembelian kembali SBSN (T+3).
Koreksi Anda