Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau Pihak lain.
Koreksi Anda
