Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta lelang SBSN di pasar perdana mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk mendapatkan persetujuan serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai Peserta Lelang. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui surat Dirjen atau pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Dirjen atas nama Menteri. (3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Peserta Lelang, peserta lelang SBSN di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Dirjen, yang meliputi: a. Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi Lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (4) Dalam hal terjadi perubahan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan kelengkapan administrasi kepada Dirjen. (5) Direktur Pembiayaan Syariah atas nama Dirjen memberikan otorisasi persetujuan mengikuti Lelang kepada wakil Peserta Lelang yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda