Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SBSN dengan cara:
a. Cash Buyback; dan/atau
b. Switching.
(2) Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. Lelang; atau
b. Transaksi Bilateral.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembelian Kembali SBSN melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang.
(4) Pembelian Kembali SBSN melalui Transaksi Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara langsung oleh Pihak atau melalui Peserta Lelang.
Koreksi Anda
