Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SBSN dengan cara: a. Cash Buyback; dan/atau b. Switching. (2) Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Lelang; atau b. Transaksi Bilateral. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pembelian Kembali SBSN melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang. (4) Pembelian Kembali SBSN melalui Transaksi Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara langsung oleh Pihak atau melalui Peserta Lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id