Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
3. Pembelian Kembali SBSN adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching).
4. Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Lelang adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
5. Transaksi Bilateral adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN.
6. Pembelian Kembali SBSN Dengan Cara Tunai (Cash Buyback) yang selanjutnya disebut dengan Cash Buyback adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pembelian Kembali SBSN Dengan Cara Penukaran (Switching) yang selanjutnya disebut dengan Switching adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar secara tunai.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.
10. Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan publik, badan hukum maupun bukan badan hukum.
11. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut dengan Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
12. Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas yang disampaikan oleh Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SBSN.
13. Penawaran Penjualan adalah penawaran penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam rangka Transaksi Bilateral.
14. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
15. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
