Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 75-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA DR. SOEHARTO HEERDJAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; c. Tarif Tindakan Medis Operatif; d. Tarif Unit Gawat Darurat; e. Tarif Check Up Kesehatan Jiwa; f. Tarif Day Care Rehabilitasi Medis; g. Tarif Layanan Penunjang Medis; h. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda