Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 75-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA DR. SOEHARTO HEERDJAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
c. Tarif Tindakan Medis Operatif;
d. Tarif Unit Gawat Darurat;
e. Tarif Check Up Kesehatan Jiwa;
f. Tarif Day Care Rehabilitasi Medis;
g. Tarif Layanan Penunjang Medis;
h. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
