Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
