Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 75-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, perkiraan hasil rata-rata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
