Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.
Koreksi Anda
