Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap barang ekspor berupa kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, yang ekspornya dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Mei 2012, dikenakan Bea Keluar dengan tarif sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011.
Koreksi Anda
