Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea Keluar atas campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran. (2) Bea Keluar atas campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran yang dikenakan Bea Keluar.
Koreksi Anda