Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap campuran bijih (raw material atau ore) mineral yang mengandung dua atau lebih jenis bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. campuran dari dua atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang berbeda harganya. b. campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dengan jenis barang yang tidak dikenakan Bea Keluar.
Koreksi Anda