Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar Harga Ekspor tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:
a. sebesar Harga Ekspor yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, apabila terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar;
atau
b. sebesar Harga Ekspor tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
Koreksi Anda
