Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:
a. sebesar tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, apabila terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar;
atau
b. sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
Koreksi Anda
