Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. campuran dari dua atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
b. campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dengan jenis barang yang tidak dikenakan Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenakan Bea Keluar lebih besar.
Koreksi Anda
