Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. kulit dan kayu;
b. biji kakao;
c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; dan
d. bijih (raw material atau ore) mineral.
(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kulit dan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. untuk biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. untuk bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
