Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan dana SBSN pada Reksus SBSN, Menteri selaku BUN mendapatkan remunerasi Reksus SBSN dari Bank INDONESIA dan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Besaran remunerasi Reksus SBSN pada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan keputusan bersama Menteri dan Gubernur Bank INDONESIA.
(3) Besaran remunerasi Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan dan pimpinan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(4) Remunerasi Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas negara.
Koreksi Anda
