Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa dana Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang melewati akhir tahun anggaran merupakan bagian dari saldo anggaran lebih. (2) Pengelolaan sisa dana Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan saldo anggaran lebih.
Koreksi Anda