Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Sisa dana Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang melewati akhir tahun anggaran merupakan bagian dari saldo anggaran lebih.
(2) Pengelolaan sisa dana Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan saldo anggaran lebih.
Koreksi Anda
